Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Kronologi OTT Bupati Bengkulu Selatan dan Istrinya

Reporter

image-gnews
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud setibanya di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu Selatan, 16 Mei 2018. Penyidik KPK mengamankan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, istrinya Heni Dirwan, PNS Dinas Kesehatan Nursilawati dan kontraktor Juhari dalam OTT di Bengkulu Selatan. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud setibanya di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu Selatan, 16 Mei 2018. Penyidik KPK mengamankan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, istrinya Heni Dirwan, PNS Dinas Kesehatan Nursilawati dan kontraktor Juhari dalam OTT di Bengkulu Selatan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka penerima suap dalam sejumlah proyek.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh Bupati Bengkulu Selatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 16 Mei 2018.

Baca: KPK Tangkap Tangan Bupati Bengkulu Selatan di Rumahnya

Penetapan tersangka terhadap Dirwan berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Bengkulu Selatan pada Selasa, 15 Mei 2018. Dalam operasi itu KPK menangkap Dirwan dan istrinya, Hendrati. Selain itu, KPK juga menangkap Kepala Seksi di Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan, sekaligus keponakan Dirwan, Nursilawati dan seorang kontraktor bernama Juhari.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan), menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Bupati Bengkulu Selatan, di gedung KPK, Jakarta, 16Mei 2018. Barang bukti uang sebesar Rp. 100 juta merupakan bagian dari 15 persen komitmen fee terkait pengadaan infrastruktur di Kabupaten Bengkulu Selatan. TEMPO/Imam Sukamto

Basaria mengatakan berbekal informasi dari masyarakat, KPK menduga telah terjadi penyerahan uang dari Juhari kepada Nursilawati pada 15 Mei 2018 sekitar pukul 16.20 WIB. Uang tersebut diduga akan diserahkan kepada Hendrati di rumahnya di Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan.

Menurut Basaria, setelah pemberian itu, Juhari pergi ke rumah makan yang ada di Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan. Di sana tim KPK menangkapnya sekitar pukul 17.00 dan membawanya kembali ke rumah Hendrati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Tiba di Gedung KPK, Bupati Bengkulu Selatan Enggan Berkomentar

Saat kembali ke rumah Hendrati, ternyata Nursilawati telah pergi ke rumah kerabatnya yang lain. Tim KPK kemudian menangkap Nursilawati dan membawanya kembali ke rumah Hendrati.

Di rumah Hendrati, KPK menyita uang Rp 75 juta dari tangan Nursilawati. Selain itu KPK juga menemukan bukti transfer Rp 15 juta. "Sebanyak Rp 13 juta di antaranya diduga diserahkan Juhari pada 12 Mei 2018," ujar Basaria.

Petugas KPK selanjutnya membawa Nursilawati ke rumahnya dan menemukan uang Rp 10 juta. Setelah itu, KPK membawa Dirwan dan ketiga orang itu ke Kepolisian Daerah Bengkulu untuk diperiksa.

Pada Rabu 16 Mei 2018 pagi, KPK membawa keempat orang itu ke kantor KPK di Jakarta. Seusai melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, KPK menyangka Bupati Bengkulu Selatan itu menerima uang suap dengan total Rp 98 juta dari Juhari. Uang tersebut diduga merupakan sebagian dari 15 persen komitmen fee yang disepakati sebagai jatah bupati atas pengerjaan lima proyek jembatan dan jalan dengan mekanisme penunjukan langsung. Total anggaran untuk lima proyek itu berjumlah Rp 750 juta, adapun total komitmen fee dalam proyek ini diduga Rp 112,5 juta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

15 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

17 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

18 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

20 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.